MAGELANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melaluiBidang Hak Asasi Manusia, yang kali ini diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan memenuhi undangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal, Kamis (07/12).
Kegiatan rapat yang digelar di Hotel Artos Magelang ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kab. Magelang, Umi Haniyati Chauliyanah. Dalam Sambutan dan Pembukaan, Umi menyampaikan, apresiasi kepada perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan para tamu undangan yang telah meluangkang waktunya untuk dapat hadir pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal Kab. Magelang. Pihaknya juga menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya FGD Raperda tentang Penanaman Modal Kab. Magelang hari ini.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
"Kegiatan Rapat hari ini adalah dalam rangka pembahasan Raperda Kab. Magelang tentang Penanaman Modal. Kita ketahui bersama dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka peraturan-peraturan daerah yang berkaitan perlu dilakukan penyesuaian. Oleh sebab itu, dalam kesempatan kali ini Pemerindah Daerah Kab. Magelang perlu melakukan penyesuaian dan pembaharuan Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan di atasnya dalam hal ini Undang Undang Cipta Kerja", jelas Umi.